Meski di Daerah PPKM Level 2, Sekolah Tetap Bisa Laksanakan PTM 100 Persen, Simak Penjelasannya

photo author
Udin Kuswandi, Klik Pendidikan
- Senin, 7 Februari 2022 | 08:59 WIB
Sekolah di daerah PPKM level 2 tetap bisa melaksanakan PTM 100 persen dengan syarat.  (Jatengprov.go.id)
Sekolah di daerah PPKM level 2 tetap bisa melaksanakan PTM 100 persen dengan syarat. (Jatengprov.go.id)


KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang berada pada daerah dengan PPKM level 2, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen.

Meski begitu, kebijakan itu tidak berlaku wajib. Sehingga sekolah yang berada di daerah PPKM level 2, bisa menentukan apakah akan melaksanakan PTM terbatas 50 persen, atau tetap melaksanakan PTM terbatas 100 persen.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suhartini diskresi dari pemerintah itu tidak bersifat wajib.

Baca Juga: Daerah PPKM Level 2 Dibolehkan Laksanakan PTM Terbatas 50 Persen

Sehingga sekolah tetap bisa melakukan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen asalkan dapat mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti SKB 4 Menteri yang telah dikeluarkan.

"Penekanannya (kebijakan itu) pada kata dapat. Artinya bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dengan tingkat penyebaran Covid yang terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," jelasnya, dikutip Klik Pendidikan dari kanal Youtube Kemendikbud yang tayang Jumat 4 Februari 2022.

Kata dapat dalam kebijakan itu kata dia bersifat optinoal. Artinya sekolah bisa menentukan apakah jika sudah tidak memungkinkan PTM terbatas 100 persen, langsung melaksanakan 50 persen.

Baca Juga: Lolos Sebagai PPPK? Simak Tugas, Masa Kerja dan Gaji PPPK

Tapi, meskipun di daerah PPKM level 2, asalkan sekolah masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sekolah tetap bisa melaksanakan PTM terbatas 100 persen.

Selain itu lanjut Suhartini orang tua tetap bisa mengambil peran yang penting dalam menentukan apakah anaknya ingin melakukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran secara daring.

"Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk menentukan pilihan atau mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh," tutupnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Udin Kuswandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X