KLIK PENDIDIKAN - Sejak pandemi Covid melanda dunia, seluruh aspek merasakan dampaknya.
Tidak kecuali, pendidikan. Dunia pendidikan juga menjadi aspek yang sangat terpukul dengan adanya pandemi Covid-19.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan. Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan kebijakan pembelajaran secara daring atau online.
Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembelajaran 50 persen bagi beberapa daerah dengan kriteria khusus dan kasus Covid yang mulai menurun.
Baca Juga: Lolos Sebagai PPPK? Simak Tugas, Masa Kerja dan Gaji PPPK
Kemudian saat kasus Covid kembali menurun, pembelajaran 100 persen, diperbolehkan asalnya mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas pendukung.
Terbaru, pemerintah kembali membuat kebijakan bahwa daerah dengan PPKM level 2 dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan kehadiran siswa 50 persen.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2, disetujui untuk melakukan diskresi. Untuk dapat menyesuaikan PTM terbatas dari kapasitas 100 persen menjadi 50 persen," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suhartini, dikutip Klik Pendidikan dari kanal Youtube Kemendikbud RI, yang tayang pada Jumat 4 Februari 2022.
Pihaknya kata Suhartini memahami beberapa daerah saat ini sedang mengalami lonjakan kasus Covid 19.
Baca Juga: Berikut Solusi Bagi Pendaftar KIP Kuliah Yang Terkendala dengan NISN dan NIK
Olehnya Pemerintah kata dia, telah membahas progres pembelajaran tatap muka terbatas.
"Penekanannya pada kata dapat. Artinya bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dengan tingkat penyebaran Covid yang terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," pungkasnya. ***