KLIK PENDIDIKAN - Pencairan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah tahap satu akan segera dicairkan.
Pencairan dana BOS akan dilakukan sebanyak tiga tahap.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pencairan dana BOS tahun 2022 ini akan dilakukan sebanyak tiga kali.
Pencairan dana BOS tahap 1 akan dilakukan antara bulan Januari hingga April.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Sekolah, Ada Sinyal Dana BOS Akan Ditingkatkan
Sebagian besar sekolah sudah akan menerima pencairan dana BOS tahap 1 ini pada bulan Februari dan Maret.
"Besar kemungkinan akan banyak cair di Februari atau Maret," dikutip Klik Pendidikan dari youtube guru abad 21.
Sedangkan pencairan dana BOS tahap 2 akan dilakukan mulai bulan Mei hingga bulan Juli.
Untuk tahap akhir pencairan dana BOS tahun 2022 atau pencairan tahap 3, akan mulai dilakukan pada bulan September.
"Yang perlu dipastikan, pada bulan Agustus sudah sudah harus melakukan cut off," jelasnya lagi.
Baca Juga: Pencairan Dana BOS Tahun 2022 Mengalami Perubahan, Simak Penjelasannya
Sementara itu, untuk melakukan pencairan dana BOS tahap 1 ini, pihak sekolah harus mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS.
Dalam aturan tersebut, berikut ini syarat yang harus dipenuhi :
1. Harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN
2. Telah mengisi pemutakhiran Dapodik paling lambat bulan Agustus sebelumnya