KLIK PENDIDIKAN - Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS merupakan dana yang digunakan untuk mendukung jalannya proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Dana BOS ini sangat penting apalagi saat ini, dana BOS menjadi satu-satunya sumber utama pembiayaan keperluan sekolah.
Pencairan dana BOS tahun 2022 ini akan dibagi menjadi 3 tahap pencairan. Tentunya dengan adanya informasi pencairan dana BOS akan segera dilaksanakan, menjadi 'angin segar' bagi penyelenggara satuan pendidikan.
Baca Juga: Guru Honor Bakar Sekolah Karena Gaji Belum Dibayar, Polisi Hentikan Kasusnya
Namun sebelum pencairan dana BOS tahun 2022 dilakukan, ada beberapa hal yang wajib diketahui Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOS.
Hal yang wajib diketahui Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOS itu adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum pencairan dana BOS tahap 2 dilakukan.
Pencairan dana BOS tahun 2022 ini diatur dalam Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dalam aturan itu, ada 6 poin yang harus dipenuhi Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS sebelum pencairan dana BOS tahun 2022 tahap 1 dilakukan.
Berikut ini poin-poin yang harus dipenuhi tersebut :
1. Memiliki nomor pokok sekolah nasional atau NPSN yang terdata di Dapodik
2. Telah mengisi pemutakhiran data Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya
3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan dan terdata di Dapodik
4. Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan