Ini Penjelasan Jaksa Tentang Fenomena Pinjaman Online

photo author
Udin Kuswandi, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Januari 2022 | 20:03 WIB
Ilustrasi Pinjaman online (warta.pontianak-pikiran-rakyat)
Ilustrasi Pinjaman online (warta.pontianak-pikiran-rakyat)

KLIK PENDIDIKAN - Kejaksaan di Kabupaten Poso membuat inovasi dalam program bertajuk Jaksa Menyapa.

Program Kejari Poso ini dilakukan Bidang Intelijen pada Kamis 27 Januari 2022.

Masalah yang dibahas dalamm dialog interaktif itu ialah masalah yang kini banyak dibahas berbagai kalangan. Yaitu tentang pinjaman online.

Kegiatan dengan tema Fenomena Pinjaman Online itu disiarkan langsung di akun Instagram Kejari Poso.

Kastel Kejari Poso Muh. Farhan menyebutkan, Jaksa Menyapa merupakan program unggulan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), yang dilaksanakan di setiap satuan kerja di seluruh Indonesia. Termasuk diantaranya Kejari Poso.

Baca Juga: Amalkan Doa ini, Masalah Mudah Terselesaikan Menurut Ustadz Adi Hidayat

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya Kejari Poso, untuk terus mengikuti perkembangan zaman serta menarik audiens yang lebih luas. Khususnya kaum milenial," sebut Kastel.

Selain itu kata dia, Kejari Poso juga melakukan penerangan hukum dan penyuluhan hukum secara rutin, dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat.

"Sehingga masyarakat menjadi lebih taat hukum, kenali hukum dan jauhi hukuman," terangnya.

Dia berharap, dengan adanya program ini masyarakat bisa lebih mengenal dan memahami kinerja kejaksaan.

Baca Juga: Info Loker Palu, Sulteng TV Buka Lowongan Pekerjaan Empat Tenaga Ahli, Cek Persyaratanya

"Khususnya terkait pelayanan bagi masyarakat untuk memeroleh keadilan," tukasnya.

Diketahui, kegiatan dialog dibagi menjadi 2 (dua) sesi. Yaitu, pemaparan yang dibawakan oleh Kastel Kejari Poso dan sesi tanya jawab yang dimoderatori Kasubsi PPS Nauval SH secara interaktif bersama audiens. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Udin Kuswandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X