KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti masyarakat untuk tidak latah ikut menjual foto selfie dengan KTP-el sebagai Non-Fungible Token (NFT).
Hal itu diutarakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Sabtu (22/1/2022).
Ia mengatakan, penjualan data pribadi khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, dapat merugikan masyarakat luas.
Menurutnya penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan penyalahgunaan identitas.
“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjual-belikannya di pasar underground,” ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri seperti dilansir dari Dukcapil.Kemendagri.go.id.
Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.
“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” tuturnya.
Baca Juga: Irmayanti Pettalolo Resmi Jabat Sekretaris Kota Palu
Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga turut menyayangkan tindakan pelaku.
Zudan menjelaskan, trend bisnis digital termasuk NFT harus disikapi positif dan bijaksana oleh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.
“Di awal era ‘metaverse’ ini, semua kalangan harus bersatu-padu, berkolaborasi dan bersinergi untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat agar bisa bersaing dengan negara-negara maju lainnya yang telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publik,” kata Zudan.
Diketahui saat ini bisnis NFT di Indonesia sangat menyedot masyarakat.
Baca Juga: Tahun 2022 Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK 758 Ribu Guru PPPK, Termasuk Guru Agama